Friday, July 18, 2008

BENCANA ALAM DI INDONESIA

Bencana alam dapat didefinisikan sebagai GANGGUAN perubahan tata lingkungan sebagai akibat fenomena alam atau aktivitas manusia atau oleh kedua-duanya yang terjadi dalam waktu yang relatif singkat, sulit diduga terjadinya, dan dapat menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda serta dapat menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Dari definisi di atas ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya bencana alam, yakni faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam bisa berasal dari dalam (endogen/ internal crustal processes) seperti gempa bumi atau letusan gunungapi, dan dari luar (eksogen/ external crustal processes) seperti banjir, kekeringan, gelombang pasang atau tsunami. Faktor manusia, misalnya berkaitan dengan pengelolaan bencana alam yang terjadi dalam suatu DAS.

Kedua faktor di atas, baik alam maupun manusia bisa menjadi subjek dan objek, menjadi pelaku dan penderita. Sebagai subjek atau pelaku, Indonesia dikaruniai alam yang amat kaya akan sumber daya alam. Namun, disisi lain sebagai negara kepulauan, dengan jumlah pulau (besar dan kecil) sebanyak kurang lebih 13.677 buah dan dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, Indonesia merupakan negara yang AMAT RENTAN terhadap bencana alam TERUTAMA yang disebabkan oleh GERAKAN MASSA DEBRIS (gerakan sedimen dan bahan rombakan lain). Gerakan massa ini tidak hanya berupa gerakan sedimen melainkan juga bahan rombakan lain seperti terangkutnya batang-batang kayu dan lain-lain. Bencana alam ini terjadi antara lain oleh lahar akibat letusan gunungapi, tanah longsor yang dapat berupa terban (landslides) atau galodo (slope failures), serta gerakan debris oleh bahan rombakan lain termasuk tsunami.


No comments:

Your Ad Here

Selama ini masih banyak anggapan bahwa teknosabo identik dengan pembangunan Sabo dam yang berskala besar dengan beaya yang mahal, bahkan acapkali bangunan tersebut dianggap sebagai monumen manakala fungsinya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat sehingga dianggap pula bertentangan dengan kaidah ilmu lingkungan.